My Reminder

Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34).

Selasa, 24 Juli 2012

Muslimah di Bulan Ramadhan

Saudariku muslimah…jika bulan ramadhan tiba maka sebagian wanita bersungguh-sungguh beribadah di hari-hari pertama namun kemudian merekapun melemah sedikit demi sedikit. Ada diantara mereka yang sibuk di dapur sepanjang hari. Ada juga yang menghabiskan waktu dengan leha-leha tiada guna. Semuanya terjadi karena tidak adanya program harian yang terencana. Untuk itu program yang ringkas ini disajikan dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’aliahi wasallam (dalam hadits ilahi),

 يقول الله تعالى من تقرب إلي شبراً تقربت إليه ذراعاً ومن تقرب إلي ذراعاً تقربت إليه باعاً وإن أقبل إلي يمشي أقبلت إليه أهرول ) صحيح

“Allah Ta’ala tela berfirman, ’Barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaKu sejauh satu jengkal maka Aku mendekatinya satu hasta. Dan barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaku satu hasta maka Aku mendekatinya satu depa. Jika dia datang kepadaKu dengan berjalan maka Aku mendatanginya dengan berlari.’”Shahih [1]
Program kegiatan yang diusulkan setelah terbit fajar
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan subuh) kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melakukan shalat sunnah subuh dua rakaat.
  • Memperbanyak doa setelah shalat sunah.
  • Melakukan shalat subuh dengan penuh semangat dan kekhusukan.
  • Duduk di tempat dimana ia shalat dan mengisinya dengan dzikir pagi serta membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Shalat dua raka’at setelah terbit matahari.
Program kegiatan yang diusulkan setelah matahari terbit
  • Tidur dengan mengharap pahala karenanya.
  • Pergi bekerja ataupun belajar dengan mengharapkan pahala atasnya.
  • Memperbanyak dzikir kepada Allah Ta’ala di sepanjang hari.
  • Menjauhi perbutan sia-si serta menjaga lisan untuk tidak menggosip.
Program kegiatan yang diusulkan di siang hari
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan zuhur)kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melakukan shalat sunnah rawatib sebelum zuhur (shalat sunnah qabliyah) empat raka’at dengan dua raka’at salam dua rakaat salam.
  • Melaksanakan shalat zuhur.
  • Melakukan shalat sunnah rawatib setelah zuhur sebayak dua raka’at.
  • Mempersiapkan hidangan berbuka.
  • Tidur siang (Qailulah) barang sebentar tidaklah megapa tentunya dengan mengharapkan pahala atasnya.
Program kegiatan yang diusulkan di sore hari
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan Asar) kemudian berdoa setelahnya.
  • Melakukan shalat sunnah qabliyah empat raka’at (dua raka’at salam dua rka’at salam).
  • Melakukan shalat Asar.
  • Membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Dzikir di sore hari.
  • Memenyiapkan hidangan berbuka tanpa berlebihan dan membantu Ibu (memasak di dapur).
  • Memperbanyak doa sebelum berbuka.
  • Berwudhu dan bersiap-siap melaksanakan shalat maghrib.
Rencana kegiatan di saat matahari tenggelam
  • Berbuka puasa dengan kurma basah, kurma kering atau minum air.
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan Maghrib) kemudian berdoa (doa setelah adzan).
  • Melaksanakan shalat Maghrib.
  • Melaksanakan shalat sunnah rawatib (setelah shalat maghrib) dua raka’at.
  • Berkumpul bersama orang sekitar (keluarga, teman dll -pen) untuk menyantap hidangan berbuka dengan penuh syukur atas nikmat Allah yang telah menyempurnakan puasanya hari ini.
  • Bersiap-siap melakukan shalat ‘Isya dan Tarawih di masjid (dengan syarat aman dari fitnah -pen)dengan memperbaharui wudhunya.
  • Jika (seorang muslimah) hendak mengerjakan shalat di masjid maka janganlah ia bertabarruj (berhias) dan memakai wewangian.
Program kegiatan yang diusulkan di waktu ‘Isya
  • Mengikuti bacaan muadzin (adzan ‘Isya) kemudian berdoa setelah adzan.
  • Melaksanakan shalat ‘Isya di masjid dengan penuh semangat dan konsentrasi.
  • Melaksanakan dua rak’at shalat sunnah rawatib.
  • Melaksanakan shalat sunnah tarawih secara sempurna di masjid.
  • Membaca Al-Qur’an satu bagian atau lebih.
  • Jika shalat Tarawih telah selesai bisa dilakukan salah satu kegiatan berikut: pertemuan keluarga, menyambung silaturrahmi, ngobrol tentang permasalahan Ramadhan, berdakwah via internet atau sarana lainnya, belajar ataupun menghafal Al-Qur’an.
  • Tidur diawal waktu serta tidak begadang.
Program kegiatan yang diusulkan di sepertiga malam terakhir
  • Bangun tidur sebelum terbit fajar.
  • Melaksanakan shalat tahajjud meskipun hanya dua raka’at dengan memperpanjang rukuk dan sujud. Serta melakukannya secara berjama’ah dimasjid (dengan syarat aman dari fitnah -pen)di sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
  • Membaca Al-Qur’an satu juz atau lebih.
  • Mempersiapkan hidangan sahur tanpa berlebihan dengan menghadirkan niat untuk beribadah kepada Allah serta meneladani sunnah.
  • Duduk untuk berdoa dan memperbanyak istighfar samapai adzan subuh.
Akhir kata…
Maka sudah selayaknya kita mengambil semua hari-hari di bulan Ramdhan yang penuh berkah ini. Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,
ما ندمت على شيء ندمي على يوم غربت شمسه ، نقص فيه أجلي ولم يزدد فيه عملي
“Tidak ada sesuatu yang paling aku sesalkan daripada penyesalanku pada hari disaat matahari tenggelam dimana jatah umurku berkurang sementara tidak bertambah amalku”. (Disebutkan di “Mausu’ah ad-Difa’ ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, karya : Ali bin Nayif as-Syahud -ed).
Maka untuk itu wahai saudariku muslimah, jika Engkau mampu melakukan agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu (dalam kebaikan) untuk beribadah kepada Allah maka lakukanlah! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رغم أنف رجل دخل عليه شهر رمضان ثم انسلخ قبل أن يغفر له
“Sungguh sangat terhina diri seseorang yang menjumpai bulan Ramadhan namun ia tidak diampuni tatkala bulan mulia tersebut telah berlalu.”HR. Tirmidzi [2]
Penyusun ,
Hamba yang sangat butuh akan ampunan Rabnya
Fayus Hamud Al-‘Inzi
Sumber: http://saaid.net/mktarat/ramadan/442.htm
Penerjemah: Tim penerjemah Muslimah.or.id
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Catatan Redaksi:
[1] HR. Bukhari dan Muslim.
[2] Hadits Hasan Shahih. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 3545). Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Asy-Syamilah.

Sabtu, 21 Juli 2012

8 Hal Yang Perlu di Perhatikan Muslimah

kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan.
  1. Kewajiban memakai Jilbab
    Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu:
    • Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59)

      Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    • Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31)
      Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”

      “(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (An-Nuur:1)

      Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti hukum-hukum yang berada di surat itu wajib hukumnya.

    • Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
      “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

    • Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

    • Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
      “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

    • Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu 'alahi wa sallam:
      “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
      Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

    Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?

  2. Menggunjing, Gosip = Ghibah
    Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini:

    “Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:

    ” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
  3. Menjaga Suara
    Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:

    “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
    Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam

  4. Mencukur alis mata
    Abdullah bin Mas'ud RadhiyAllohu 'anhu, dia berkata :

    "Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh".

    Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

  5. Memakai Wangi-wangian
    Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:

    “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu 'alahi wa sallam:

    “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

    Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata :

    Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

    Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :

    “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

    Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37

    “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”. 
    6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat

    Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :

    “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

    Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu :
    “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

    Ibnu Abdil Barr berkata :
    “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

    Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata :

    “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

    Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda :

    “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

    Aisyah pernah berkata:
    ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).

    Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya :
    Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

    7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki

    Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata:

    “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
    “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)
    Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :
    “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”

    Dalam lafadz lain :
    “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).
    Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
    “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).
    Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

    8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir

    Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik(Al-Hadid:16).”
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
    “Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha... hal. 43).
    Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya:
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).
    Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek.

    Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

    sumber :
    1. muslimah.info
    2. vbaitullah.com